JAKARTA. Perwakilan Pemerintah Indonesia belum dapat menemui warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, upaya untuk mendapatkan akses kekonsuleran kepada Malaysia terus dilakukan. Bahkan permohonan itu disampaikan hingga beberapa kali.
"Pertama, setelah mendapatkan berita (keterlibatan Siti dalam pembunuhan Kim Jong Nam), kami sudah minta akses itu," ujar Retno, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/7) sore. Permohonan yang sama disampaikan kembali ketika Retno menggelar pertemuan trilateral dengan Menteri Luar Negeri Malaysia dan Vietnam, 20 Februari 2017 lalu. Kemenlu juga telah menunjuk '
retainer lawyer' untuk mendampingi Siti selama menjalani proses hukum. Namun, tim kuasa hukum itu juga belum bisa menemui Siti. Informasi terbaru yang didapatkan Kemenlu, Kepolisian Malaysia memperpanjang masa tahanan Siti untuk yang pertama kalinya pada hari ini. Masa penahanan Siti yang sudah melewati waktu tujuh hari ditambah menjadi tujuh hari lagi. Retno juga berharap pada perpanjangan masa tahanan yang pertama ini, tim
lawyer sudah bisa mendampingi Siti. "Bisa dari perwakilan KBRI kita dulu, tetapi bisa saja langsung didampingi oleh
lawyer kita atau misalnya KBRI belum, lawyer bisa masuk. Pokoknya intinya kita minta akses kekonsuleran dulu deh," ujar Retno.
Diberitakan, pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un. Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat. Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap. (Fabian Januarius Kuwado) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia