KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih belum memenuhi kriteria minimum untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Indonesia sendiri akan menjalankan sidang pleno FATF pada Juni mendatang, dan diharapkan berpeluang besar untuk bergabung ke FATF. FATF merupakan organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7, dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang dan kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi/pengembangan senjata pemusnah massal. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, keputusan ini terjadi pada 20-24 Februari 2023, yang saat itu Indonesia hanya mendapatkan empat rating substantial dari 11 immediate outcomes (IOs), dari ketentuan minimumnya yaitu paling sedikit memperoleh lima rating substantial dari 11 IOs.
Indonesia Belum Penuhi Kriteria Jadi Anggota FATF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih belum memenuhi kriteria minimum untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Indonesia sendiri akan menjalankan sidang pleno FATF pada Juni mendatang, dan diharapkan berpeluang besar untuk bergabung ke FATF. FATF merupakan organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7, dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang dan kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi/pengembangan senjata pemusnah massal. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, keputusan ini terjadi pada 20-24 Februari 2023, yang saat itu Indonesia hanya mendapatkan empat rating substantial dari 11 immediate outcomes (IOs), dari ketentuan minimumnya yaitu paling sedikit memperoleh lima rating substantial dari 11 IOs.