KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum berani menarik pajak penghasilan (PPh) atas subjek pajak luar negeri (SPLN) perusahaan digital asing. Selain memilih menunggu kesepakatan global, penerapan PPh perusahaan digital asing makin mundur karena Amerika Serikat (AS) enggan menerapkan saat ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh yang merupakan pajak atas laba perusahaan digital asing menjadi perdebatan internasional yang masuk dalam negosisasi forum G20 dan the Organization for Economic Co-opration and Development (OECD). Ia menyampaikan, sampai saat ini pun konsensus PPh dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum menemukan titik terang. Bahkan, dalam pertemuan negara-negara anggota G20 terakhir, Menkeu menyebut, AS menunjukkan sikapnya untuk memilih tidak memberlakukan PPh dalam PMSE.
Indonesia belum tarik PPh perusahaan digital asing, Sri Mulyani: AS tidak setuju
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum berani menarik pajak penghasilan (PPh) atas subjek pajak luar negeri (SPLN) perusahaan digital asing. Selain memilih menunggu kesepakatan global, penerapan PPh perusahaan digital asing makin mundur karena Amerika Serikat (AS) enggan menerapkan saat ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh yang merupakan pajak atas laba perusahaan digital asing menjadi perdebatan internasional yang masuk dalam negosisasi forum G20 dan the Organization for Economic Co-opration and Development (OECD). Ia menyampaikan, sampai saat ini pun konsensus PPh dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum menemukan titik terang. Bahkan, dalam pertemuan negara-negara anggota G20 terakhir, Menkeu menyebut, AS menunjukkan sikapnya untuk memilih tidak memberlakukan PPh dalam PMSE.