KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung akan ada tambahan penerimaan pajak antara Rp 3 triliun hingga Rp 8 triliun dari pemberlakuan pajak minimum global sesuai kesepakatan Pilar Dua. Namun, angka tersebut akan bergantung pada penerapan kebijakan serupa oleh negara lain. "Kalau berdasarkan assesmen kita itu rangenya Rp 3 triliun sampai Rp 8 triliun (tambahan penerimaan)," ujar pegawai dari Direktorat Perpajakan Internasional, Frans Hans dalam acara Webinar Bijak yang diselenggaran MUC Consulting, Senin (17/2).
Indonesia Bisa Kantongi Rp 8 Triliun dari Implementasi Pajak Minimum Global 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung akan ada tambahan penerimaan pajak antara Rp 3 triliun hingga Rp 8 triliun dari pemberlakuan pajak minimum global sesuai kesepakatan Pilar Dua. Namun, angka tersebut akan bergantung pada penerapan kebijakan serupa oleh negara lain. "Kalau berdasarkan assesmen kita itu rangenya Rp 3 triliun sampai Rp 8 triliun (tambahan penerimaan)," ujar pegawai dari Direktorat Perpajakan Internasional, Frans Hans dalam acara Webinar Bijak yang diselenggaran MUC Consulting, Senin (17/2).