JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia diyakini bisa kembali memenangkan gugatan dalam arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang dilayangkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Indonesia pernah memenangkan gugatannya atas Newmont pada 2008 terkait divestasi, meskipun tidak menang utuh. Dia mengatakan, kemungkinan, kemenangan bisa terulang. Sebagai informasi, pada 11 Februari 2008, Newmont dianggap lalai karena tidak menjual saham sesuai dengan kontrak karya, yang diteken pada Desember 1986. Pada 26 Februari 2009, Newmont meminta penundaan divestasi.
Indonesia bisa menang lagi dari Newmont
JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia diyakini bisa kembali memenangkan gugatan dalam arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang dilayangkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Indonesia pernah memenangkan gugatannya atas Newmont pada 2008 terkait divestasi, meskipun tidak menang utuh. Dia mengatakan, kemungkinan, kemenangan bisa terulang. Sebagai informasi, pada 11 Februari 2008, Newmont dianggap lalai karena tidak menjual saham sesuai dengan kontrak karya, yang diteken pada Desember 1986. Pada 26 Februari 2009, Newmont meminta penundaan divestasi.