Indonesia Bisa Rugi US$ 6,7 Milar dari Berlakunya UU Anti Deforestasi Uni Eropa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diberlakukan Uni Eropa berpotensi merugikan Indonesia.

Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, akibat kebijakan UU Anti Deforestasi, sekitar US$ 6,7 miliar nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa berpotensi terhambat.

"Jadi UU deforestasi ini akan sangat mengganggu kita, walaupun memang belum sekarang berlaku. Kan ada tahapan-tahapannya ya sampai 2025, tapi kan tahun 2025 sudah sebentar lagi," kata Zulhas dalam diskusi Dampak UU Deforestasi di Kementerian Pedagangan, Senin (1/8).


UU Anti Deforestasi secara langsung akan  merugikan sebanyak 8 juta petani kopi, sawit, karet, kakako, kayu dan produk turunanya di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Gelar Rapat Bahas Dampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Zulhas juga menyebut, UU Anti Deforestasi ini bersifat diskriminatif. Melalui UU ini, Uni Eropa dapat langsung memasukan negara-negara yang dianggap memiliki risiko tinggi akan deforestasi.  

"Jadi kalau Indonesia masuk ke daftar high risk, mereka kita bisa langsung di blacklist. ini menciptakan hambatan perdagangan," jelas Zulhas.

Asal tahu saja, Uni Eropa resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi pada 16 Mei 2023 yang lalu. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet.

Baca Juga: KLHK: Laju Deforestasi Indonesia Tahun 2021-2022 Turun 8,4%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat