JAKARTA. Pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), wacana memperkuat Undang-Undang Migas kembali mencuat. Sebab, kata Komaidi Notonegoro, Wakil Direktur Reforminer Institute, pengalihan Bp Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak cukup berupa Peraturan Presiden (Perpres) saja. "Amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) itu berlaku sampai keluar UU Migas baru. Karena itu perlu didorong segera dikeluarkannya UU Migas baru yang lebih berkualitas," ujar Komaidi kepada KONTAN, Jumat (16/11).
Indonesia butuh UU Migas yang lebih perkasa
JAKARTA. Pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), wacana memperkuat Undang-Undang Migas kembali mencuat. Sebab, kata Komaidi Notonegoro, Wakil Direktur Reforminer Institute, pengalihan Bp Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak cukup berupa Peraturan Presiden (Perpres) saja. "Amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) itu berlaku sampai keluar UU Migas baru. Karena itu perlu didorong segera dikeluarkannya UU Migas baru yang lebih berkualitas," ujar Komaidi kepada KONTAN, Jumat (16/11).