KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Timah murni batangan milik salah satu smelter anggota bursa timah Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) telah kembali diperdagangkan. Kepala Indonesia Clearing House (ICH) Nursalam mengatakan, Pengadilan Negeri Sungai Liat, telah menyatakan timah murni batangan yang telah diperdagangkan melalui bursa timah ICDX adalah legal dan sah. Semula perusahaan smelter terkait tertahan ekspornya karena dicurigai berasal dari bijih timah ilegal. “Meskipun memerlukan waktu sekitar 9 (Sembilan) bulan guna membuktikan status tersebut,” kata Nursalam dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/8).
Indonesia Clearing House (ICH) nyatakan timah smellter anggota ICDX sudah legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Timah murni batangan milik salah satu smelter anggota bursa timah Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) telah kembali diperdagangkan. Kepala Indonesia Clearing House (ICH) Nursalam mengatakan, Pengadilan Negeri Sungai Liat, telah menyatakan timah murni batangan yang telah diperdagangkan melalui bursa timah ICDX adalah legal dan sah. Semula perusahaan smelter terkait tertahan ekspornya karena dicurigai berasal dari bijih timah ilegal. “Meskipun memerlukan waktu sekitar 9 (Sembilan) bulan guna membuktikan status tersebut,” kata Nursalam dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/8).