KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) dengan otoritas pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Services (IRS). Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, melalui penandatanganan BCAA CbC ini, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara atau CbC Report antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan.
Indonesia dan AS kini bisa bertukar data transfer pricing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) dengan otoritas pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Services (IRS). Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, melalui penandatanganan BCAA CbC ini, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara atau CbC Report antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan.