KONTAN.CO.ID - Indonesia dan Australia akhirnya menyepakati pertukaran tarif bea masuk. "Pertukaran kesepakatan ini akan diimplementasikan dalam jangka waktu singkat,” jelas Direktur Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dalam siaran pers, Rabu (13/9). Iman bilang Indonesia menurunkan tarif bea masuk impor gula mentah bagi Australia menjadi sebesar 5%. Sedangkan Australia menurunkan tarif bea masuk impor herbisida dan pestisida bagi Indonesia menjadi sebesar 0%. Sebelumnya untuk produk gula mentah dan turunannya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN). Tarif untuk gula mentah sebesar Rp 550 per kilogram (kg) dan Rp 790 per kg. Hal tersebut setara dengan 8%-13%. Sedangkan, untuk produk herbisida dan pestisida dari Indonesia, tarif bea masuk impor yang dikenakan Australia sebelumnya adalah sebesar 5%. Perjanjian tersebut terdapat dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Perjanjian tersebut disepakati oleh pada pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Steven Ciobo di sela Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-49. Enggar meminta Australia untuk membuka akses untuk produk utama Indonesia seperti tekstil dan Crude Palm Oil (CPO) beserta turuanannya. Enggar berharap perjanjian akan menguntungkan bagi kedua negara. “Kita akan terus mendorong agar dapat mencapai perjanjian perdagangan barang yang adil, seimbang dan saling menguntungkan bagi kedua negara,” tegas Mendag. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Indonesia dan Australia pangkas tarif impor gula
KONTAN.CO.ID - Indonesia dan Australia akhirnya menyepakati pertukaran tarif bea masuk. "Pertukaran kesepakatan ini akan diimplementasikan dalam jangka waktu singkat,” jelas Direktur Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dalam siaran pers, Rabu (13/9). Iman bilang Indonesia menurunkan tarif bea masuk impor gula mentah bagi Australia menjadi sebesar 5%. Sedangkan Australia menurunkan tarif bea masuk impor herbisida dan pestisida bagi Indonesia menjadi sebesar 0%. Sebelumnya untuk produk gula mentah dan turunannya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN). Tarif untuk gula mentah sebesar Rp 550 per kilogram (kg) dan Rp 790 per kg. Hal tersebut setara dengan 8%-13%. Sedangkan, untuk produk herbisida dan pestisida dari Indonesia, tarif bea masuk impor yang dikenakan Australia sebelumnya adalah sebesar 5%. Perjanjian tersebut terdapat dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Perjanjian tersebut disepakati oleh pada pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Steven Ciobo di sela Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-49. Enggar meminta Australia untuk membuka akses untuk produk utama Indonesia seperti tekstil dan Crude Palm Oil (CPO) beserta turuanannya. Enggar berharap perjanjian akan menguntungkan bagi kedua negara. “Kita akan terus mendorong agar dapat mencapai perjanjian perdagangan barang yang adil, seimbang dan saling menguntungkan bagi kedua negara,” tegas Mendag. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News