Indonesia dan Filipina susun konsep perlindungan pekerja migran



JAKARTA. Indonesia dan Filipina dipercaya menyusun konsep perlindungan bagi pekerja migran di ASEAN. Diharapkan, konsep tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang mengikat bagi semua anggota ASEAN.Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roostiawati mengatakan, Indonesia dan Filipina dipilih karena merupakan negara pengirim tenaga kerja paling banyak. ”Kita bersama Filipina sudah memiliki joint draft untuk protection migrant workers,”ujanya, Senin (11/4).Asal tahu saja, saat ini sedang berlangsung ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta hingga Selasa (12/4) akan membahas implementasi deklarasi ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran. Pertemuan ini sendiri merupakan yang keempat sejak ASEAN Summit ke-12 di Cebu, Filipina yang menghasilkan ASEAN Declaration tentang perlindungan dan promosi hak pekerja migran. Semula hanya empat negara yang aktif dalam pertemuan ini, yaitu dua negara pengirim tenaga kerja Indonesia dan Filipina dan dua negara penerima tenaga kerja, Malaysia dan Thailand. Mulai tahuni ini 10 negara ASEAN terlibat aktif dalam pertemuan tahunan ini dengan rincian ada empat negara penerima tenaga kerja yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam. Sedang negara pengirim ada enam yaitu Indonesia, Filipina,Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar.Roostiawati mengatakan, sejak pertemuan awal negara-negara delegasi memiliki perhatian yang sama untuk melindungi tenaga kerja migran. Menurutnya, para negara tersebut sepakat memperjuangkan komitmen kebersamaan ASEAN untuk bisa melindungi pekerja migran di Asia.Dia berharap komitmen ini bisa menjadi instrumen perlindungan pekerja migrant termasuk para TKI yang bekerja di negara-negara ASEAN.”Paling tidak TKI kita yang bekerja di negara ASEAN itu mulai terlindungi secara regional,”ujarnya.Komitmen bersama ini mengacu pada konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak asasi pekerja migran dan keluarganya. Dengan adanya komitmen bersama, dia berhara negara ASEAN mengaku hak-hak pekerja meski tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Pemerintah sedang mengupayakan komitmen tersebut nantinya menjadi dasar hukum yang mengikat bagi semua anggota ASEAN. ”Ini sedang kita perjuangkan secara bersama-sama,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can