JAKARTA. Indonesia dan Malaysia membentuk satuan tugas (task force) terus memperbaiki payung hukum terkait perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal di Malaysia. Terakhir, kedua negara ini membentuk satuan khusus (task force). Tim ini bertugas mengawasi kontrak kerja antara pelaksana penempatan TKI Swasta dan agen pekerja asing di Malaysia. "Satgas bersama itu melibatkan kepolisian Malaysia dan Kedutaan Indonesia di sana," ungkap Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, seusai mendampingi kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Singapura dan Malaysia, Rabu (19/5). Muhaimin menuturkan, Indonesia dan Malaysia juga telah meneken letter of intent (LoI) terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor informal. Perjanjian ini merupakan jalan menuju tercapainya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara terkait hal tersebut.
Indonesia dan Malaysia Bentuk Satgas Awasi Kontrak Kerja
JAKARTA. Indonesia dan Malaysia membentuk satuan tugas (task force) terus memperbaiki payung hukum terkait perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal di Malaysia. Terakhir, kedua negara ini membentuk satuan khusus (task force). Tim ini bertugas mengawasi kontrak kerja antara pelaksana penempatan TKI Swasta dan agen pekerja asing di Malaysia. "Satgas bersama itu melibatkan kepolisian Malaysia dan Kedutaan Indonesia di sana," ungkap Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, seusai mendampingi kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Singapura dan Malaysia, Rabu (19/5). Muhaimin menuturkan, Indonesia dan Malaysia juga telah meneken letter of intent (LoI) terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor informal. Perjanjian ini merupakan jalan menuju tercapainya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara terkait hal tersebut.