Indonesia dan Malaysia harus bentuk joint committee



JAKARTA. Indonesia dan Malaysia bakal bertemu di meja perundingan pada September sampai Oktober mendatang untuk membicarakan masalah-masalah klaim perbatasan. Salah satu masalah yang tengah hangat diperbincangkan yakni penangkapan tiga Pengawas Perikanan Indonesia dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) oleh Kapal Patroli Malaysia. Ketiga pengawas itu sebelumnya menangkap tujuh nelayan Malaysia yang diduga menangkap ikan di dekat Tanjung Berakit, Pulau Bintan, tanpa dokumen izin.Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwanna mengatakan, sebelum Indonesia dan Malaysia berunding, seharusnya kedua negara membentuk joint committee untuk menentukan koordinat lokasi kejadian. Joint committee ini berfungsi menentukan secara akurat posisi nelayan Malaysia menjaring ikan dengan tiga pilihan: wilayah perairan Indonesia, wilayah perairan Malaysia, atau wilayah klaim Indonesia Malaysia.“Bila komite menghasilkan peristiwa terjadi di Malaysia, kita minta maaf. Jika terjadi di Indonesia, Malaysia-lah yang minta maaf. Kalau di wilayah klaim, maka dibawa ke perundingan,” papar Hikmahanto kepada KONTAN, (21/8).Menurut Hikmahanto, jika masalah klaim perbatasan dirundingkan maka masyarakat harus sabar menanti hasilnya. Pasalnya, perundingan masalah perbatasan antarnegara membutuhkan waktu panjang; bisa mencapai puluhan tahun untuk menentukan putusan. Misalnya, sengketa The Kurile Island antara Jepang dengan Rusia yang memperebutkan 4 pulau sejak awal abad ke-20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: