Indonesia dan Malaysia matangkan kerja sama perlindungan pekerja migran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Kerja sama tersebut masih terus dibahas secara konkret oleh kedua negara dikarenakan counter-draft (draft tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan September 2016, baru disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada Agustus 2020.

"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara,," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5).


Baca Juga: Larangan mudik berlaku besok, Menaker minta pekerja patuhi ketentuan

Ida juga berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment.

"Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing Negara," lanjut Menaker Ida.

Ida juga menginginkan agar pemerintah Malaysia memberi atensi pada isu  One Channel Recruitment dan spesifikasi jabatan. 

Menurutnya, adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Adapun menurutnya, pemerintah Indonesia juga menyadari bahwa setiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik, sehingga tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan perlu disesuaikan.

Ida mengatakan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan. Yakni Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener.

Lebih lanjut Ida menegarkan,  berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial,

"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran/mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," kata Ida.

Sementara itu,  Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan mendukung langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan mengenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah resmikan Balai Latihan Kerja Komunitas milik serikat pekerja

"Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," katanya.

Dia juga  menyambut positif adanya komitmen bersama Indonesia dengan Malaysia soal PMI di Malaysia. Pihak Kerajaan Malaysia pun telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di negeri Jiran.

Menurutnya, sebelumnya para PMI yang masuk ke Malaysia, disyaratkan harus memiliki tempat tinggal. Tetapi dengan regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah-rumah yang layak seperti warga Malaysia. Tak hanya itu ada pula  jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto