KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara. Perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai dengan perjanjian yang berlaku saat ini dapat diringkas sebagai berikut. Pertama, dividen 10% yang berasal dari kepemilikan minimum 25%, dan 15% untuk dividen lainnya (tidak berubah).
Indonesia dan Singapura perbarui perjanjian pajak, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara. Perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai dengan perjanjian yang berlaku saat ini dapat diringkas sebagai berikut. Pertama, dividen 10% yang berasal dari kepemilikan minimum 25%, dan 15% untuk dividen lainnya (tidak berubah).