Indonesia dan Singapura sepakati kerangka negosiasi FIR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura telah menyepakati Kerangka Negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR).

Dimana, kerangka negosiasi FIR ini mencakup wilayah teritorial RI dan di wilayah Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Pasca ada larangan terbang, Boeing 737 Max 8 dari India ditahan di Bandara Makassar


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri di bawah koordinasi Kemenko Maritim sudah berdiskusi selama hampir dua tahun untuk menyelesaikan pengelolaan FIR pada tahun ini.

Dia mengatakan, Kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Dilanjutkan dengan pertemuan teknis kedua negara pada 7 Oktober 2019. Selanjutnya, tim teknis akan melakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya yang lebih intensif.

“Saat ini framework sudah disetujui, bahkan sudah ada Term Of Refernce (TOR). Dirjen Perhubungan Udara sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu bahwa terdapat beberapa koreksi dari perjanjian terkait FIR yang sudah ada sejak tahun 1995. Koreksi itu tentu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Baca Juga: Biro Umroh dan Haji bakal diseleksi ketat Sucofindo, September mulai dilakukan

Editor: Noverius Laoli