KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan perjanjian ekstradisi buronan antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Perjanjian tersebut baru saja diteken pada 25 Januari 2022 lalu. Selain tindak pidana korupsi, perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat mengekstradisi pelaku pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Rionald mengatakan, dengan perjanjian tersebut, Satgas BLBI juga akan semakin mudah mengejar warga negara Indonesia yang terlibat tindak pidana di masa lalu, meskipun sudah berganti kewarganegaraan.
Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Satgas BLBI: Bisa Lacak Obligor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan perjanjian ekstradisi buronan antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Perjanjian tersebut baru saja diteken pada 25 Januari 2022 lalu. Selain tindak pidana korupsi, perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat mengekstradisi pelaku pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Rionald mengatakan, dengan perjanjian tersebut, Satgas BLBI juga akan semakin mudah mengejar warga negara Indonesia yang terlibat tindak pidana di masa lalu, meskipun sudah berganti kewarganegaraan.