Indonesia Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) bakal terus melobi Kerajaan Arab Saudi untuk penambahan kuota petugas haji pada masa operasional haji 1446 Hijriah atau tahun 2025. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menuturkan, sejauh ini Indonesia mendapatkan jatah petugas haji sebanyak 2.210 yang bakal membantu jemaah haji selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci. 

"Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah. Kami berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah agar bisa mendapatkan tambahan kuota petugas," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1/2025). 


Baca Juga: Indonesia akan Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji di Tahun Ini

Nasaruddin menuturkan, Kemenag akan terus berupaya supaya jumlah petugas haji memadai dalam melayani para jemaah. 

Diketahui, akan ada 221.000 jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada pelaksanaan ibadah haji 2025. 

"Kami terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia," kata dia.  Dalam salah satu klausul kesepakatan perhajian (MoU) disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. 

Persentase petugas haji akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Selain soal kuota petugas haji, kesepakatan yang diteken Nasaruddin dan Tawfiq Al-Rabiah juga mengatur masalah keamanan. 

Baca Juga: 1 Mei 2025 Jemaah Haji Masuk Asrama, Ini Rencana Perjalanan & Cara Cek Keberangkatan

"Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Nasaruddin.  Selama beribadah, jemaah dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci. 

Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Larangan lainnya yakni mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/13/09441721/dapat-jatah-2210-petugas-haji-menag-bakal-lobi-arab-saudi-untuk-tambah-kuota.

Selanjutnya: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Logam Mulia di Hari Ini 13 Januari 2025

Menarik Dibaca: 4 Aset Investasi Ini yang Membuat Robert Kiyosaki Sangat Kaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi