KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) atas produk biodiesel asal Indonesia, menyusul kemenangan Indonesia dalam sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan nomor perkara DS618. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan bahwa putusan panel WTO sudah jelas memenangkan Indonesia. Panel menyatakan bahwa tuduhan Uni Eropa terkait subsidi ilegal dan ancaman kerugian industri biodiesel Eropa akibat ekspor dari Indonesia tidak terbukti.
Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Biodiesel Usai Menang Gugatan di WTO
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) atas produk biodiesel asal Indonesia, menyusul kemenangan Indonesia dalam sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan nomor perkara DS618. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan bahwa putusan panel WTO sudah jelas memenangkan Indonesia. Panel menyatakan bahwa tuduhan Uni Eropa terkait subsidi ilegal dan ancaman kerugian industri biodiesel Eropa akibat ekspor dari Indonesia tidak terbukti.
TAG: