KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kritik pemerintah Amerika Serikat pada pasar fisik domestik Indonesia yang marak menjual barang palsu, dinilai mencerminkan regulasi pemerintahan dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) masih sangat longgar Dalam laporannya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengklaim pemerintahan Indonesia dianggap gagal menertibkan peredaran barang palsu dan bajakan, serta tidak cukup melindungi hak kekayaan intelektual. Bahkan, USTR secara specific dalam laporannya menyebut Pasar Mangga Dua dan E-commerce Indonesia masuk dalam daftar Notorious Markets atau pasarnya barang palsu/bajakan, yang longgar regulasinya menjadi titik temu antara produksi luar dan konsumsi domestik. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyampaikan, hal tersebut merupakan kritik keras yang tidak bisa dipandang sebelah mata oleh pemerintah Indonesia. Ia menilai isu kompleks tersebut telah menyentuh berbagai aspek, baik dari perdagangan internasional, penegakan hukum, hingga dinamika ekonomi mikro pelaku usaha kecil.
Indonesia Dikritik AS Jadi Pasar Barang Palsu, Regulasi HAKI Terlalu Longgar?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kritik pemerintah Amerika Serikat pada pasar fisik domestik Indonesia yang marak menjual barang palsu, dinilai mencerminkan regulasi pemerintahan dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) masih sangat longgar Dalam laporannya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengklaim pemerintahan Indonesia dianggap gagal menertibkan peredaran barang palsu dan bajakan, serta tidak cukup melindungi hak kekayaan intelektual. Bahkan, USTR secara specific dalam laporannya menyebut Pasar Mangga Dua dan E-commerce Indonesia masuk dalam daftar Notorious Markets atau pasarnya barang palsu/bajakan, yang longgar regulasinya menjadi titik temu antara produksi luar dan konsumsi domestik. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyampaikan, hal tersebut merupakan kritik keras yang tidak bisa dipandang sebelah mata oleh pemerintah Indonesia. Ia menilai isu kompleks tersebut telah menyentuh berbagai aspek, baik dari perdagangan internasional, penegakan hukum, hingga dinamika ekonomi mikro pelaku usaha kecil.