Indonesia Dorong Arab Saudi Segera Masukkan Kuota Haji Tambahan ke e-Hajj



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pemerintah Arab Saudi untuk segera memasukkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota ke e-Hajj.

Adapun e-Hajj merupakan sistem elektronik pelayanan haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tambahan kuota haji Indonesia 1445H/2024 didapat saat kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 orang jemaah.


Sebagaimana tambahan kuota haji tahun 1444 H/2023 yang lalu, kuota haji tambahan tersebut baru bisa dipastikan setelah masuk ke dalam e-hajj.

"Namun demikian sampai hari ini tambahan kuota haji tersebut belum muncul di e-hajj," ujar Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/11).

Baca Juga: Cerita Jokowi Saat Minta Tambahan Kuota Jamaah Haji ke Pangeran Mohammed bin Salman

Yaqut menambahkan, tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 rencananya akan dibagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 jemaah. 

Selanjutnya tambahan kuota haji reguler dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi. 

"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," ucap Yaqut.

Yaqut mengatakan, jika tambahan kuota jemaah haji dapat dipastikan dalam waktu dekat sebelum pelunasan, maka pembagian kuota tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kuota normal. Yaitu kuota haji reguler sebanyak 221.720 dengan rincian kuota 203.320 dan kuota tambahan 18.400.

Adapun kuota jemaah haji khusus sebanyak 19.280 dengan rincian kuota normal sebanyak 17.680 dan kuota tambahan 1.600

Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan

Yaqut menjelaskan, kuota tambahan jemaah haji reguler akan diisi akan diisi oleh jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut. 

Yaitu jemaah haji reguler nomor urut berikutnya, belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan jemaah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir, dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah

Anggota Komisi VIII DPR John Kennedy Azis meminta Kemenag segera menindaklanjuti tambahan kuota haji. Tidak hanya itu, Ia meminta Kemenag melakukan persiapan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

"Persiapkan dengan matang," kata Azis.

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .