KONTAN.CO.ID - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant. Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan dukungannya terhadap ICC. “Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant. Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan dukungannya terhadap ICC. “Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).
TAG: