Indonesia Fintech Society dukung upaya pemerintah dalam digitalisasi bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Fintech Society (IFSoc) mendukung upaya pemerintah dalam melakukan digitalisasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal ini dinilai dapat mewujudkan penyaluran yang transparan dan tepat sasaran.

Ketua IFSoc Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah ialah merevisi payung hukum yang ada. Menurut Mirza, payung hukum pemerintah yang saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai masih mempersempit ruang digital yang bisa dijalankan.

Mirza juga bilang bahwa dengan adanya digitalisasi dalam penyaluran bansos dapat sejalan dengan kondisi dunia yang saat ini menerapkan teknologi untuk beberapa bidang. “Di Indonesia sendiri platform digital untuk bansos sudah siap, tergantung kemauan dan payung hukum,” ujar Mirza dalam rilis pers yang diterima Kontan.co,id pada Selasa (9/3).


Baca Juga: Begini dampak terbitnya POJK 12/2020 bagi Bank Net Indonesia Syariah (BANK)

Dalam upaya digitalisasi bansos, IFSoc melihat bahwa pemerintah tidak perlu membangun sistem baru. Pemerintah dinilai hanya perlu bersinergi dan mengoptimalkan infrastruktur setiap kementerian yang saat ini sudah dimiliki.

Hanya saja, pemerintah juga perlu membenahi data bansos dan memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut IFSoc, perbaikan DTKS tersebut dapat mengajak BPS, Pemerintah Daerah dan beberapa universitas.

Ekonom CSIS Indonesia Yose Rizal Damuri mengungkapkan bahwa proses digitalisasi seperti ini juga mulai banyak dilakukan oleh beberapa negara. Ia bilang bahwa pemerintah harus membuka pintu dengan melihat fintech sebagai alternatif tambahan penyaluran bansos.

“Untuk tahap awal, pemerintah dapat memanfaatkan sandbox sebagai ruang uji coba digitalisasi penyaluran bansos, termasuk kerjasama antara bank dan fintech,” ujar Yose dalam rilis pers pada Selasa (9/3).

Selanjutnya: Inilah daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK, jangan tertipu yang ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi