KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Kebijakan ini memungkinkan Indonesia menagih kewajiban pajak lintas negara secara resiprokal, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dikutip Senin (18/8/2025).
Indonesia Gandeng 81 Negara untuk Tagih Pajak Lintas Negara, Jepang & Korea Menyusul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Kebijakan ini memungkinkan Indonesia menagih kewajiban pajak lintas negara secara resiprokal, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dikutip Senin (18/8/2025).