Menurut saya, kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memotong pajak korporasi dari yang sebelumnya 35% menjadi 20% merupakan bentuk daya tarik berinvestasi di negara adidaya itu. Dengan kebijakan itu, tentu akan menjadi momok bagi iklim investasi di Indonesia yang memang belum bisa dikatakan bersahabat dengan investor. Sebab, apabila negara-negara maju seperti AS bisa melakukan penurunan pajak korporasi, sementara Indonesia tidak mengikuti langkah tersebut, tentu saja bisa dipastikan kita akan kehilangan daya tarik investasi. Kita baru saja melaksanakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Tapi, semestinya kalau mau lebih efektif lagi, harus diikuti dengan tax reform. Negara-negara lain berlomba-lomba meningkatkan daya saing negara dengan tax reform yang juga saat ini dilakukan AS.
Indonesia harus ikuti Amerika
Menurut saya, kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memotong pajak korporasi dari yang sebelumnya 35% menjadi 20% merupakan bentuk daya tarik berinvestasi di negara adidaya itu. Dengan kebijakan itu, tentu akan menjadi momok bagi iklim investasi di Indonesia yang memang belum bisa dikatakan bersahabat dengan investor. Sebab, apabila negara-negara maju seperti AS bisa melakukan penurunan pajak korporasi, sementara Indonesia tidak mengikuti langkah tersebut, tentu saja bisa dipastikan kita akan kehilangan daya tarik investasi. Kita baru saja melaksanakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Tapi, semestinya kalau mau lebih efektif lagi, harus diikuti dengan tax reform. Negara-negara lain berlomba-lomba meningkatkan daya saing negara dengan tax reform yang juga saat ini dilakukan AS.