Indonesia Harus Tetap Tolak Perpanjangan Moratorium Produk Digital di KTM Ke-13 WTO



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mendorong, pemerintah Indonesia untuk berjuang di Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-13 agar tidak ada perpanjangan moratorium bea masuk atas barang digital.

Pasalnya, penggunaan internet di Indonesia sudah sangat besar sehingga produk video, audio, atau audiovisual yang ditransaksikan melalui transmisi digital juga memiliki potensi pendapatan yang besar ke kas negara.

"Menurut hemat saya, Indonesia harus berjuang di WTO agar moratorium ini disudahi di tahun 2024 ini, alias tidak perlu diperpanjang," ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (28/2).


Oleh karena itu, dirinya melihat bahwa perpanjangan moratorium bea masuk atas barang digital akan sangat merugikan pemerintah Indonesia.

"Padahal, transmisi produk digital bisa terjadi karena adanya jaringan internet domestik yang lancar, yang salah satunya juga ditentukan oleh pemerintah aturan mainnya," katanya.

Baca Juga: Indonesia Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM Ke-13 WTO

Adapun pertimbangan lainnya adalah produk atau barang digital bukanlah produk kebutuhan pokok. Untuk itu, apabila pemerintah memungut bea masuk atas barang digital, maka tidak akan berimbas signifikan kepada perekonomian nasional.

"Sebut saja misalnya nanti setelah dipajaki, konsumen dalam negeri harus membayar lebih. Namun pengaruhnya ke perekonomian riil tidak terlalu besar jika harganya kemudian harus naik," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Ronny bilang, sudah saatnya pemerintah bersuara lantang di KTM ke-13 WTO agar terjadi kesepakatan bahwa moratorium tersebut tidak diperpanjang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk atas barang digital.

Askolani mengatakan, pengenaan bea masuk atas barang digital belum bisa dilakukan lantaran Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-12 telah menyepakati perpanjangan moratoriumnya.

Nah, keberlanjutan mengenai pengenaan bea masuk barang digital ini akan dilaksanakan dalam KTM WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 26-29 Februari 2024.

"Posisi Indonesia dalam KTM ke-13 bahwa Indonesia menolak untuk dilakukannya permanent moratorium import duties," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (28/2).

Askolani menambahkan, masih ada beberapa aspek pengenaan bea masuk atas barang digital yang harus dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Misalnya mengenai defenisi, cakupan, serta dampak moratorium bea masuk barang digital.

Dalam pembahasan tersebut, pendefenisian barang digital yang ditransmisikan secara elektronik menjadi salah satu aspek yang masih akan disepakati.

Sebagai informasi, pengenaan bea masuk produk digital dengan tarif 0% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Ketentuan tersebut mengatur mengenai uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut adalah peranti lunak sistem operasi, peranti lunak aplikasi, multimedia (audio, video, atau audio visual), data pendukung atau penggerak sistem permesinan, serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari