Indonesia harus ubah pemberdayaan disabilitas, dari charity menjadi pemenuhan hak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyandang disabilitas tidak hanya urusan sosial. Nah,  sebagai implementasi teknis rencana Induk Penyandang Disabilitas, sejak Juli 2021, Indonesia memiliki Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) 2021-2025. RAN PD memuat kegiatan, indikator pencapaian, kerangka waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab pelaksana yang berasal dari kementerian/lembaga. 

Rencana aksi menjadi pijakan kementerian/lembaga  mewujudkan aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar dan berbagai fasilitas lain. ”Lima tahun mendatang, tidak ada lagi cerita  penyandang disabilitas disembunyikan  keluarga dan komunitasnya, tidak dapat bersekolah, tidak dapat bekerja dengan baik karena sarana prasarana tidak memadai, dan pandangan yang masih menganggap, penyandang disabilitas adalah penduduk tidak berdaya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (25/8). 

Di Indonesia, penyandang disabilitas masih mengalami marginalisasi dan eksklusivitas. Serta cenderung mengalami hambatan struktural dan sosial budaya, sehingga hidup dalam keadaan rentan kemiskinan dan akses. 


Survei Sosial Ekonomi Nasional 2020 mencatat sekitar 14,53% dari 6,2 juta penyandang disabilitas sedang dan berat, hidup dalam kondisi miskin. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia harus mengedepankan pembangunan inklusi disabilitas, dengan perubahan paradigma. Dari belas kasih (charity based) menjadi pemenuhan hak (human right based). Sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian