KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus menjamin produk halal di dalam negeri melalui penerapan kewajiban bersertifikat halal. Salah satu yang terus dilakukan adalah mengajak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memahami sistem jaminan produk halal (SJPH). SJPH ini merupakan sebuah standar yang dikembangkan dengan tujuan untuk menjamin konsistensi mutu dan kehalalan produk. Apabila menerapkannya dengan baik, maka pelaku usaha akan mampu menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Dalam rangka edukasi sertifikasi halal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Politeknik APP Jakarta, Halal Institute dan PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) pun melakukan kegiatan Pelatihan Penerapan Manual SJPH UMK secara daring pada Selasa (10/10) bagi 33 UMK wilayah Jawa Barat dan Jakarta.
Indonesia Jadi Pusat Industri Halal, Darya-Varia&Halal Institute Gelar Pelatihan SPJH
KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus menjamin produk halal di dalam negeri melalui penerapan kewajiban bersertifikat halal. Salah satu yang terus dilakukan adalah mengajak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memahami sistem jaminan produk halal (SJPH). SJPH ini merupakan sebuah standar yang dikembangkan dengan tujuan untuk menjamin konsistensi mutu dan kehalalan produk. Apabila menerapkannya dengan baik, maka pelaku usaha akan mampu menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Dalam rangka edukasi sertifikasi halal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Politeknik APP Jakarta, Halal Institute dan PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) pun melakukan kegiatan Pelatihan Penerapan Manual SJPH UMK secara daring pada Selasa (10/10) bagi 33 UMK wilayah Jawa Barat dan Jakarta.