Indonesia jadi tujuan berinvestasi, BKPM: Ini angin segar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menempati peringkat ke-2 dalam daftar negara tujuan investasi terbaik 2018. Merujuk laporan Bank Dunia dan survei yang dilakukan oleh Amerika Serikat.

Bank Dunia mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% dengan jumlah penduduk yang besar sekitar 261,1 juta jiwa. Selain itu, kondisi politik stabil, kinerja ekonomi terus meningkat, menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi terbaik 2018.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea mengatakan, tentunya hal ini menjadi angin segar bagi perkembangan investasi yang ada di Indonesia. Dengan itu dampak positifnya akan sejalan dengan refleksi dan realisasi pada kuartal I - 2018.


"Kan tidak serta merta terus terlihat hasilnya. Yang jelas itu memberikan optimisme bagi seluruh stakeholders investasi di Indonesia," ujarnya saat di hubungi Kontan.co.id, Selasa (20/3).

Tambah menambahkan, meski menduduki peringkat kedua tujuan investasi pemerintah harus terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

"Lihat saja rating Ease of Doing Business (EODB) kita masih di angka 72, itu merefleksikan bahwa masih ada negara tetangga kita yang lebih baik dari kita. Berbagai regulasi yang mempengaruhi iklim investasi masih perlu terus kita perbaiki," tambahnya.

Salah satunya, dengan melakukan Daftar Negatif Investasi (DNI) dan revisi berbagai undang-undang serta aturan pelaksanaannya sehingga lebih pas dengan perkembangan kondisi iklim investasi berusaha saat ini.

"Termasuk single submission, Itu akan sangat mempermudah berinvestasi dan berusaha di Indonesia," tambahnya.

Meski banyaknya kebijakan yang di per mudah tahun ini, BKPM masih tetap dalam target yang sudah di rancang tahun ini. Di mana target penanaman modal di Indonesia tahun ini sebesar Rp 765 triliun.

Di hubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, regulasi yang ada saat ini perlu dilakukan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Regulasi masih perlu di stream line antara regulasi pusat dan daerah," tutup Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto