KONTAN.CO.ID - Pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Patimban masih terkendala. Salah satu kendala, menyangkut perbedaan pendapat antara Jepang dengan Indonesia. Anita Firmanti, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (15/8) ini mengatakan, perbedaan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa dan metode pengadaan untuk proyek tersebut. Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, Selasa ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan membuat nota kesepahaman dengan Agen Kerjasama Internasional Jepang (JICA). "Dengan MoU ini diharapkan menjadi bagian dari Loan Agreement yang isinya mengatur hal-hal yang masih menjadi perbedaan antara JICA Guidelines dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Indonesia," jelas Anita. Anita berharap, dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut pembangunan pelabuhan bisa segera dimulai. yang ditargetkan selesai sebagian pada tahun 2019," kata Anita. Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan Pelabuhan Patimban akan didanai oleh Pemerintah Jepang melalui JICA dengan Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, dan Kementerian PUPR sebagai Implementing Agency. Total pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sebesar JPY 118,9 miliar atau sekitar Rp 13,8 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Indonesia- Jepang masih beda opini soal Patimban
KONTAN.CO.ID - Pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Patimban masih terkendala. Salah satu kendala, menyangkut perbedaan pendapat antara Jepang dengan Indonesia. Anita Firmanti, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (15/8) ini mengatakan, perbedaan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa dan metode pengadaan untuk proyek tersebut. Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, Selasa ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan membuat nota kesepahaman dengan Agen Kerjasama Internasional Jepang (JICA). "Dengan MoU ini diharapkan menjadi bagian dari Loan Agreement yang isinya mengatur hal-hal yang masih menjadi perbedaan antara JICA Guidelines dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Indonesia," jelas Anita. Anita berharap, dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut pembangunan pelabuhan bisa segera dimulai. yang ditargetkan selesai sebagian pada tahun 2019," kata Anita. Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan Pelabuhan Patimban akan didanai oleh Pemerintah Jepang melalui JICA dengan Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, dan Kementerian PUPR sebagai Implementing Agency. Total pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sebesar JPY 118,9 miliar atau sekitar Rp 13,8 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News