KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia berhasil menjadi Juara dalam perhelatan kompetisi Best Egmont Case Award (BECA) 2023, yang diselenggarakan dalam 29th The Egmont Group Plenary, pada Kamis, 6 Juli 2023, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Dalam kompetisi ini, PPATK telah mempersiapkan diri sejak Februari 2023 untuk menyusun kasus yang dapat di paparkan kepada tim penilai kelak. Seluruh FIU anggota Egmont Group sebanyak 166 FIU berhak untuk berpartisipasi. Pada tanggal 23 Juni 2023 Sekretariat Egmont menyampaikan secara resmi bahwa terpilih 2 finalis BECA, yaitu FIU Perancis TRACFIN dengan kasus TIndak Pidana Pendanaan Terorism (TPPT) yang melibatkan crypto assets; dan FIU Idonesia PPATK, dengan kasus TPPT terkait penyalahgunaan donasi dari luar negeri untuk mendukung entitas teroris tertentu. Kedua finalis diminta untuk mempresentasikan kasusnya pada sesi Plenary selama 8 menit. Sejumlah aspek yang dinilai antara lain keefektifan kasus, fokus kerja FIU dan analisisnya, koordinasi dan kolaborasi baik secara domestic maupun internasional, demonstrasi kasus yang jelas, serta berbgai aspek pendukung lainnya yang relevan. Pada saat pengumuman, PPATK dinyatakan sebagai juara melalui voting yang diberikan oleh seluruh FIU anggota Egmont yang hadir.
Indonesia Juara BECA Award 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia berhasil menjadi Juara dalam perhelatan kompetisi Best Egmont Case Award (BECA) 2023, yang diselenggarakan dalam 29th The Egmont Group Plenary, pada Kamis, 6 Juli 2023, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Dalam kompetisi ini, PPATK telah mempersiapkan diri sejak Februari 2023 untuk menyusun kasus yang dapat di paparkan kepada tim penilai kelak. Seluruh FIU anggota Egmont Group sebanyak 166 FIU berhak untuk berpartisipasi. Pada tanggal 23 Juni 2023 Sekretariat Egmont menyampaikan secara resmi bahwa terpilih 2 finalis BECA, yaitu FIU Perancis TRACFIN dengan kasus TIndak Pidana Pendanaan Terorism (TPPT) yang melibatkan crypto assets; dan FIU Idonesia PPATK, dengan kasus TPPT terkait penyalahgunaan donasi dari luar negeri untuk mendukung entitas teroris tertentu. Kedua finalis diminta untuk mempresentasikan kasusnya pada sesi Plenary selama 8 menit. Sejumlah aspek yang dinilai antara lain keefektifan kasus, fokus kerja FIU dan analisisnya, koordinasi dan kolaborasi baik secara domestic maupun internasional, demonstrasi kasus yang jelas, serta berbgai aspek pendukung lainnya yang relevan. Pada saat pengumuman, PPATK dinyatakan sebagai juara melalui voting yang diberikan oleh seluruh FIU anggota Egmont yang hadir.