JAKARTA. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.55/PW.204/MKP/2008 mulai berlaku tahun ini. Permen ini mengharuskan pembuatan film nasional menggunakan jasa teknikfilm yang ada di Indonesia. Dua perusahaan jasa teknik yaitu Mitra Lab dan Inter Studio sudah menata bisnisnya sejak dua tahun silam. Keduanya pun sudah menggandakan film-film nasional yang selama ini beredar di pasaran, diantaranya Laskar Pelangi, Ada Apa dengan Cinta (AADC), Ketika Cinta Bertasbih. "Hampir seluruh film Indonesia digandakan di Indonesia, dengan lab yang ada di Indonesia," tukas Rudy S Sanyoto, Vice Chairman Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N).
Indonesia Kantongi Pengalaman Penggandaan Film
JAKARTA. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.55/PW.204/MKP/2008 mulai berlaku tahun ini. Permen ini mengharuskan pembuatan film nasional menggunakan jasa teknikfilm yang ada di Indonesia. Dua perusahaan jasa teknik yaitu Mitra Lab dan Inter Studio sudah menata bisnisnya sejak dua tahun silam. Keduanya pun sudah menggandakan film-film nasional yang selama ini beredar di pasaran, diantaranya Laskar Pelangi, Ada Apa dengan Cinta (AADC), Ketika Cinta Bertasbih. "Hampir seluruh film Indonesia digandakan di Indonesia, dengan lab yang ada di Indonesia," tukas Rudy S Sanyoto, Vice Chairman Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N).