KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengecam keputusan sepihak Israel untuk menutup dan mengakhiri mandat misi pengamat sipil internasional atau temporary international presence in Hebron (TIPH) di wilayah pendudukan Israel di Hebron, Tepi Barat, Palestina. TIPH ini terbentuk di tahun 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 904. TIPH menjadi mekanisme untuk memastikan perlindungan penduduk sipil Palestina di Hebron, utamanya terhadap pelanggaran hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Oleh karena itu, mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga situasi yang rawan dan mencegah meningkatnya kekerasan.
Indonesia kecam penutupan sepihak Israel terhadap misi pengamat di Hebron
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengecam keputusan sepihak Israel untuk menutup dan mengakhiri mandat misi pengamat sipil internasional atau temporary international presence in Hebron (TIPH) di wilayah pendudukan Israel di Hebron, Tepi Barat, Palestina. TIPH ini terbentuk di tahun 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 904. TIPH menjadi mekanisme untuk memastikan perlindungan penduduk sipil Palestina di Hebron, utamanya terhadap pelanggaran hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Oleh karena itu, mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga situasi yang rawan dan mencegah meningkatnya kekerasan.