Indonesia kecam penutupan sepihak Israel terhadap misi pengamat di Hebron



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengecam keputusan sepihak Israel untuk menutup dan mengakhiri mandat misi pengamat sipil internasional atau temporary international presence in Hebron (TIPH) di wilayah pendudukan Israel di Hebron, Tepi Barat, Palestina.

TIPH ini terbentuk di tahun 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 904. TIPH menjadi mekanisme untuk memastikan perlindungan penduduk sipil Palestina di Hebron, utamanya terhadap pelanggaran hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Oleh karena itu, mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga situasi yang rawan dan mencegah meningkatnya kekerasan.


"Indonesia meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada, serta menahan diri dari tindakan provokatif. Indonesia juga menegaskan kewajiban Israel sebagai occupying power atau pihak yang melakukan pendudukan untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron, dan di seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel, sebagaimana ketentuan hukum internasional," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Kamis (7/2).

Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina, Indonesia bersama Kuwait dan didukung anggota lainnya telah dorong diselenggarakannya pertemuan tertutup Dewan Keamanan PBB untuk bahas tindakan unilateral Israel yang semakin memperburuk upaya menuju perdamaian dan terwujudnya two-state solution.

Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara kontributor TIPH serta para pengamat TIPH yang telah melaksanakan tugasnya selama 22 tahun terakhir, termasuk mereka yang telah gugur dalam melaksanakan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli