KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti keputusan pemerintah yang belum kunjung memberikan tanggapan mengenai penetapan tarif timbal balik (resiprokal) Amerika Serikat (AS) ke Indonesia sebesar 32%. Said menyebut pengenaan tarif timbal balik yang ditetapkan Presiden Donald Trump ke Indonesia sebesar 32% bakal mengancam adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu pekerja. Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50.000 buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut.
Indonesia Kena Tarif Resiprokal, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti keputusan pemerintah yang belum kunjung memberikan tanggapan mengenai penetapan tarif timbal balik (resiprokal) Amerika Serikat (AS) ke Indonesia sebesar 32%. Said menyebut pengenaan tarif timbal balik yang ditetapkan Presiden Donald Trump ke Indonesia sebesar 32% bakal mengancam adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu pekerja. Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50.000 buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut.