KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan tarif perdagangan baru Amerika Serikat (AS) di era Presiden Donald Trump 2.0, yang menetapkan tarif 32% terhadap beberapa produk impor dari Indonesia, mendapat tanggapan serius dari anggota DPR RI. Kebijakan ini dinilai akan memberikan tekanan signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS, sehingga diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk menghadapinya. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya konsolidasi menyeluruh antara pemerintah dan para pemangku kepentingan guna merumuskan strategi terbaik dalam menghadapi kebijakan tarif baru ini.
Indonesia Kena Tarif Trump 32%, DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan tarif perdagangan baru Amerika Serikat (AS) di era Presiden Donald Trump 2.0, yang menetapkan tarif 32% terhadap beberapa produk impor dari Indonesia, mendapat tanggapan serius dari anggota DPR RI. Kebijakan ini dinilai akan memberikan tekanan signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS, sehingga diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk menghadapinya. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya konsolidasi menyeluruh antara pemerintah dan para pemangku kepentingan guna merumuskan strategi terbaik dalam menghadapi kebijakan tarif baru ini.