JAKARTA. Penantian panjang tiga perusahaan di bawah bendera Grup Sinar Mas alias Asia Pulp and Paper soal dumping kertas impor dari empat negara berbuah manis. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya, menerbitkan peraturan mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk kertas tulis dan kertas cetak tidak berlapis (uncoated writing and printing paper) yang berasal dari Finlandia, Korea Selatan, India, dan Malaysia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 26/PMICOll/2010 ini ditujukan untuk produk kertas bernomor harmonized system (HS) 4802.55.9000, 4802.56.9000, dan 4802.57.0000. Beleid yang berlaku sejak 1 Februari 2010 tersebut mematok bea masuk berbeda untuk masing-masing produsen dan eksportir dari empat negara (lihat tabel). Catatan saja, pada 16 Januari 2003, tiga anak usaha Sinar Mas yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills melaporkan praktik dumping kertas dari empat negara. Mereka melaporkan sejumlah perusahaan eksportir yang diduga melakukan dumping yakni Stora Enso dan UPM Kymmene Group (Finlandia), Hansol, Shin Moorin dan Shin Ho (Korea Selatan), Tamil Nadu Newsprint and Paper Ltd dan Seshasayee Paper and Board Ltd. (India), serta Sabah Forest Industries asal Malaysia.
Indonesia Kenakan BMAD kepada Empat Negara
JAKARTA. Penantian panjang tiga perusahaan di bawah bendera Grup Sinar Mas alias Asia Pulp and Paper soal dumping kertas impor dari empat negara berbuah manis. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya, menerbitkan peraturan mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk kertas tulis dan kertas cetak tidak berlapis (uncoated writing and printing paper) yang berasal dari Finlandia, Korea Selatan, India, dan Malaysia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 26/PMICOll/2010 ini ditujukan untuk produk kertas bernomor harmonized system (HS) 4802.55.9000, 4802.56.9000, dan 4802.57.0000. Beleid yang berlaku sejak 1 Februari 2010 tersebut mematok bea masuk berbeda untuk masing-masing produsen dan eksportir dari empat negara (lihat tabel). Catatan saja, pada 16 Januari 2003, tiga anak usaha Sinar Mas yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills melaporkan praktik dumping kertas dari empat negara. Mereka melaporkan sejumlah perusahaan eksportir yang diduga melakukan dumping yakni Stora Enso dan UPM Kymmene Group (Finlandia), Hansol, Shin Moorin dan Shin Ho (Korea Selatan), Tamil Nadu Newsprint and Paper Ltd dan Seshasayee Paper and Board Ltd. (India), serta Sabah Forest Industries asal Malaysia.