KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (
IPCC) ikut berpartisipasi dalam program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memberikan kemudahan ekspor kendaraan melalui Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System). Sistem Auto Gate tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-56/BC/2012 tentang Uji Coba Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (
Auto Gate System). Launching acara ini dilaksanakan pada Selasa (12/2) di Terminal Internasional milik PT IPCC. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Bapak Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Terkait dengan aturan Dirjen Bea Cukai tersebut, IPCC merupakan bagian dari tempat penimbunan sementara (TPS), khususnya untuk kendaraan dan sejenisnya. Dalam aturan tersebut, TPS adalah bangunan atau lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Dengan adanya aturan tersebut maka pemasukan barang ke TPS dilakukan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan. Adapun persetujuan yang dimaksud di antaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE), persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean atau persetujuan pemasukan lainnya. Di sisi lain, sehubungan dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ekspor, diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat disampaikan paling lama tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean. Lalu terkait dengan jumlah dan jenis barang serta nomor peti kemas/ VIN Barcode Kendaraan dapat dilakukan perubahan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat. Eksportir produk otomotif berupa kendaraan bermotor CBU mengusulkan adanya relaksasi terkait ketentuan pengajuan PEB dan perubahan data PEB sebelum masuk ke kawasan pabean. Usulan tersebut berdasarkan pada proses bisnis perdagangan otomotif yang memerlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lain-lain. Usulan tersebut sangat didukung oleh IPCC yang merupakan satu-satunya tempat penimbunan sementara khusus untuk barang ekspor berupa kendaraan roda empat CBU tanpa menggunakan peti kemas. Menurut Menteri Sri Mulyani, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh di antaranya yang pertama untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan ekspor kendaraan bermotor CBU sehingga membantu menurunkan biaya logistik secara langsung dengan mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk dapat menggeser lokasi penumpukan barang ekspor ke kawasan pelabuhan atau terminal kendaraan. Yang kedua, mengurangi kerusakan kendaraan yang diekspor akibat
double handling car carrier. Yang ketiga, membantu peningkatan ekspor Kendaraan dan yang keempat menjadikan Indonesia sebagai negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia. Kemudian yang kelima, menjadikan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk sebagai terminal kendaraan terbesar di ASEAN dan 10 besar dunia. Hingga awal tahun 2019, IPCC memiliki luas lahan penampungan sebesar 34 hektare(ha) dengan kapasitas penuh sebanyak 780 ribu unit. Saat ini, kapasitas atau utilisasi lahan telah terpakai 521.064 unit. Chiefy Adi Kusmargono, Direktur Utama IPCC mengatakan, tentunya aturan tersebut memberikan keuntungan bagi IPCC, terutama dari sisi peningkatan jumlah kendaraan yang akan ditampung di areal perseroan. “IPCC juga siap membangun sistem pengawasan pemasukan barang ekspor ke TPS berdasarkan data VIN yang terkoneksi dengan sistem inventory eksportir dan diusulkan untuk diintegrasikan dengan sistem TPS online DJBC. Tentunya, dengan adanya sistem ini akan memberikan keuntungan bagi perseroan berupa peningkatan kapasitas muat di tempat kami yang merupakan TPS bagi kendaraan,” katanya. Indra Hidayat Sani, Direktur Operasi turut menambahkan bahwa penerapan Auto Gate System ini merupakan upaya untuk memudahkan proses bongkar muat kendaraan. "Adanya penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjamin terwujudnya kepastian hukum terkait dengan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan ekspor kendaraan CBU mulai dari pemasukan ke kawasan pabean, penyampaian PEB dan pemuatan ke sarana pengangkut," lanjutnya.
Sugeng Mulyadi, Direktur Keuangan dan SDM IPCC juga menyampaikan bahwa dengan perkiraan akan terjadi peningkatan kapasitas penampungan kendaraan maka akan positif bagi perolehan pendapatan IPCC. "Untuk kontribusi ke pendapatan, kami masih akan melakukan perhitungan dan melihat seberapa besar peningkatan kapasitas kendaraan yang ada. Kalau asumsinya, terjadi peningkatan 50% maka diharapkan dapat memberikan kontribusi ke pendapatan kurang lebih 25% dari pendapatan terminal Internasional," paparnya Arif Isnawan, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis IPCC juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini mendorong PT IPCC untuk segera mempercepat pengembangan lahan penumpukan hingga 89,5 ha dengan total kapasitas 2,1 juta unit kendaraan dalam 4 tahun ke depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto