JAKARTA. Dengan kebutuhan perumahan di Indonesia yang tinggi, pemerintah mencari berbagai inovasi baik dari segi pembiayaan maupun dari segi pendanaan. Dari segi pembiayaan, kebijakan yang baru diresmikan legislatif melalui undang-undang adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meski UU ini baru diketok 8 bulan lalu, pembahasan soal Tapera sudah jauh lebih lama dibicarakan.
Pasalnya, di negara-negara tetangga, skema pembiayaan yang sama sudah diterapkan berpuluh-puluh tahun lalu. "Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah punya dari tahun 1950, China 1990-an, Filipina juga 1990-an," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/10). Meski demikian, kata Maurin, lebih baik tertinggal dalam menerapkan Tapera daripada tidak sama sekali. Tapera sangat membantu dalam pembiayaan perumahan. Selama ini, perumahan menjadi salah satu indikator utama kemajuan bangsa. Jika melihat suatu negara dengan banyak daerah kumuh, seringkali negara tersebut dinilai belum maju. Begitu juga sebaliknya, jika suatu negara tidak ada atau sangat sedikit daerah kumuhnya, negara tersebut dinilai sudah maju. Adapun dari sisi pendanan, pemerintah menginterbensi melalui alokasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemeritah juga memberikan dana untuk membangun rumah susun, rumah nelayan, rumah perbatasan rumah sosial dan sebagainya," tutur Maurin. Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mengalokasikan pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dari sejumlah inovasi tersebut, Maurin berharap adanya keterlibatan dari banyak pihak, misalnya melalui iuran Tapera. Jika pemerintah sendiri yang menangani perumahan, tidak akan selesai. (Arimbi Ramadhiani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia