JAKARTA. Pemerintah Indonesia memprotes keras rencana pemerintah Prancis mengenakan pajak progresif terhadap minyak sawit atawa crude palm oil (CPO). Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong telah mengirimkan surat secara khusus kepada Pemerintah Prancis untuk membantu membatalkan rencana Parlemen Prancis memberlakukan pajak minyak kelapa sawit mulai 2017 yang dinaikkan secara progresif. Pajak minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No.367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016 dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) Tahun 1994. Thomas Lembong menyatakan, ia paham hal ini merupakan wewenang Parlemen Prancis, namun Indonesia meminta Pemerintah Prancis tidak mengadopsi Amandemen No.367. "Sebaliknya, saya meminta Pemerintah Prancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," tegas Mendag dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2). Menurut Mendag, penerapan pajak minyak kelapa sawit dan turunannya akan melanggar prinsip perlakuan nasional dan nondiskriminasi WTO dan GATT Tahun 1994. Sebab pajak tersebut akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia.
Indonesia kirim surat protes ke prancis soal pajak CPO
JAKARTA. Pemerintah Indonesia memprotes keras rencana pemerintah Prancis mengenakan pajak progresif terhadap minyak sawit atawa crude palm oil (CPO). Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong telah mengirimkan surat secara khusus kepada Pemerintah Prancis untuk membantu membatalkan rencana Parlemen Prancis memberlakukan pajak minyak kelapa sawit mulai 2017 yang dinaikkan secara progresif. Pajak minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No.367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016 dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) Tahun 1994. Thomas Lembong menyatakan, ia paham hal ini merupakan wewenang Parlemen Prancis, namun Indonesia meminta Pemerintah Prancis tidak mengadopsi Amandemen No.367. "Sebaliknya, saya meminta Pemerintah Prancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," tegas Mendag dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2). Menurut Mendag, penerapan pajak minyak kelapa sawit dan turunannya akan melanggar prinsip perlakuan nasional dan nondiskriminasi WTO dan GATT Tahun 1994. Sebab pajak tersebut akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia.