KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Korea Selatan Inkyo Cheong telah menandatangani Nota Kesepahaman Implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris. Kesepakatan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam menghadapi perubahan iklim. Kerja sama tersebut dicapai di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) yang berlangsung di Singapura, Kamis (6/6). Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia berupaya menjajaki kerja sama baik secara bilateral maupun multilateral demi memperkuat pencapaian komitmen yang tercantum dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk mengurangi emisi karbon hingga 31,89% dengan upaya sendiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional.
Dalam kerja sama tersebut, perusahaan Korea Selatan dan Indonesia didorong untuk berkolaborasi mengembangkan proyek yang mampu menurunkan emisi karbon di Indonesia, didukung subsidi pendanaan dari Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan. Baca Juga: Pemerintah Tawarkan 21 Proyek Infrastruktur Hijau di Hadapan Investor Indo-Pasifik Selain itu, kedua negara juga akan memperoleh kredit karbon melalui Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO) dari proyek-proyek terpilih yang menerima subsidi dari MOTIE. “MOTIE telah menghubungi Kemenko Perekonomian sejak tahun lalu. Kami menyetujui kerja sama tersebut dan melakukan penandatanganan MoU hari ini. Bentuk kerja sama dalam MoU tersebut juga memiliki banyak kemiripan dengan implementasi JCM yang pernah dilakukan Indonesia," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (7/6).