KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melayangkan protes kepada Pemerintah China berkaitan dengan masuknya kapal coast guard China di wilayah yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia atau Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/9/2020). Protes tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Indonesia di China pada Minggu (13/9/2020). "Kemlu pada hari Minggu, 13 September 2020 telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRT (China) di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia," ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenlu, Teuku Faizasyah dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Dalam komunikasi tersebut, Kemenlu kembali menegaskan bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih dengan China. "Dan menolak klaim 9DL RRT (China) karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," tegas dia. Baca Juga: Pamer kekuatan militer, pengamat: China belum memenangkan Laut China Selatan