Indonesia lobi Korea Selatan untuk membuka kembali pekerja migran asal Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan terus berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Republik Korea agar dapat membantu dan mengupayakan segera dibuka kembali penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono, upaya penempatan kembali pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan terus dilakukan. Salah satunya pada 26 Juli 2021 lalu, Kemenaker telah mengirimkan surat kepada Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea.

“Hingga saat ini, pemerintah Korea Selatan belum memberikan kejelasan kapan pembukaan penempatan CPMI akan dilakukan. Teman-teman itu ingin agar kita terus mendesak dan berkomunikasi dengan Pemeritah Korea Selatan,” kata Suhartono dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).


Baca Juga: Kemnaker: Sektor ketenagakerjaan mulai menunjukkan tren positif

Selama ini, Korea Selatan menjadi salah satu negara favorit penempatan pekerja migran Indonesia. Alasanya tak lain karena selain pendapatan yang besar, jaminan keselamatan kerja yang baik menjadi daya tarik tersendiri bagi pekerja migran Indonesia.

Dari aspek regulasi dan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea, tidak pernah ada masalah terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia di negeri ginseng tersebut. Menurut Suhartono, secara otomatis dalam MoU akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.

Sehingga, kata Suhartono, yang sedang pemerintah lakukan saat ini adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Korea Selatan.

Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemenaker Rendra Setiawan menambahkan, dalam pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Duta Besar Korea Selatan di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021) lalu, Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali pekerja migran Indonesia ke Korea.

Hal ini, kata Rendra, menyusul dikeluarkannya surat dari MoEL of Republic of Korea pada bulan September 2021. Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan pekerja migran Indonesia melalui skema employment permit system (EPS) pada industri manufaktur. Total kuotanya mencapai 2.139 orang.

Selanjutnya: Kemenaker matangkan persiapan pelaksanaan presidensi G20

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat