KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan peninjauan (review) terhadap perjanjian perdagangan perbatasan atau border trade agreement (BTA). Sebelumnya BTA disepakati oleh dua negara tersebut pada tahun 1970. BTA berbeda dengan perjanjian dagamg internasional karena BTA hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Review BTA tahun 1970 diperlukan untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dalam perdagangan perbatasan," ujar Direktur Perundingan Bilateral, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI), Kementerian Perdagangan (Kemdag) Ni Made Ayu Marthini dalam siaran pers, Senin (24/9).
Indonesia - Malaysia sepakat kaji ulang perjanjian perdagangan perbatasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan peninjauan (review) terhadap perjanjian perdagangan perbatasan atau border trade agreement (BTA). Sebelumnya BTA disepakati oleh dua negara tersebut pada tahun 1970. BTA berbeda dengan perjanjian dagamg internasional karena BTA hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Review BTA tahun 1970 diperlukan untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dalam perdagangan perbatasan," ujar Direktur Perundingan Bilateral, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI), Kementerian Perdagangan (Kemdag) Ni Made Ayu Marthini dalam siaran pers, Senin (24/9).