JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk merevisi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Ketenagakerjaan. Dalam MoU tersebut, ada dua butir poin yang bakal melindungi hak-hak tenaga kerja. "Pertama, hak cuti satu hari dalam sepekan bagi tenaga kerja atau kompensasi apabila dipaksakan bekerja penuh selama sepekan. Kedua, pemegang paspor adalah tenaga kerja yang bersangkutan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa ditemui Kontan, Rabu (12/5). Revisi MoU Ketenagakerjaan ini, sambung Hatta, bakal ditandatangani dan diterbitkan secepatnya oleh kedua negara. Dengan demikian, pemerintah dapat segera mencabut penghentian sementara penempatan tenaga kerja dari Indonesia ke Malaysia.
Indonesia-Malaysia Sepakat Revisi MOU Ketenagakerjaan
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk merevisi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Ketenagakerjaan. Dalam MoU tersebut, ada dua butir poin yang bakal melindungi hak-hak tenaga kerja. "Pertama, hak cuti satu hari dalam sepekan bagi tenaga kerja atau kompensasi apabila dipaksakan bekerja penuh selama sepekan. Kedua, pemegang paspor adalah tenaga kerja yang bersangkutan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa ditemui Kontan, Rabu (12/5). Revisi MoU Ketenagakerjaan ini, sambung Hatta, bakal ditandatangani dan diterbitkan secepatnya oleh kedua negara. Dengan demikian, pemerintah dapat segera mencabut penghentian sementara penempatan tenaga kerja dari Indonesia ke Malaysia.