Indonesia, Malaysia, Uni Eropa Susun Panduan Praktis Aturan EUDR untuk Petani Kecil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa menunda pelaksanaan aturan deforestasi Uni Eropa (EUDR). Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa akan merumuskan panduan praktis tentang aturan deforestasi Uni Eropa (EUDR) bagi petani kecil paling lambat November mendatang.

Demikian pernyataan kelompok antarpemerintah yang mewakili produsen minyak kelapa sawit seperti dikutip Reuters pada Jumat (11/10).

Komisi Eropa pada awal bulan ini mengusulkan penundaan penerapan EUDR, yang akan melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi, menyusul seruan dari berbagai industri dan pemerintah di seluruh dunia.


Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Uni Eropa, Indonesia, dan Malaysia akan bekerja sama menyusun rekomendasi dan panduan praktis bagi petani kecil dan usaha kecil di sektor minyak kelapa sawit, kopi, karet, kayu, dan kakao untuk mempersiapkan mereka menghadapi EUDR.

Baca Juga: Kebijakan EUDR jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Petani Sawit

CPOPC adalah organisasi antarpemerintah bagi negara-negara penghasil minyak kelapa sawit, termasuk produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia, Malaysia, dan Honduras.

EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kayu, karet, dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan dunia, atau menghadapi denda yang besar.

Indonesia sebelumnya telah mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberlakukan prosedur administratif yang memberatkan bagi petani kecil dan mengecualikan mereka dari rantai pasokan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat