WASINGTHON. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mencantumkan Indonesia dalam daftar 13 negara yang masuk daftar pengawasan prioritas untuk kasus-kasus pelanggaran hak intelektual. Daftar itu adalah bagian dari laporan khusus tahunan yang disebut "Special 301" yang merinci kinerja mitra perdagangan AS dalam penegakan aturan yang melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Selain Indonesia, negara-negara lain yang masuk daftar itu adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Chile, China, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina dan Venezuela.
Indonesia masuk daftar 13 negara pembajak versi AS
WASINGTHON. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mencantumkan Indonesia dalam daftar 13 negara yang masuk daftar pengawasan prioritas untuk kasus-kasus pelanggaran hak intelektual. Daftar itu adalah bagian dari laporan khusus tahunan yang disebut "Special 301" yang merinci kinerja mitra perdagangan AS dalam penegakan aturan yang melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Selain Indonesia, negara-negara lain yang masuk daftar itu adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Chile, China, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina dan Venezuela.