JAKARTA. Lembaga Financial Action Task Force (FATF) memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam atau blacklist, karena Indonesia dinilai sebagai negara yang rawan tindak kejahatan pencucian uang atau money loundering. Namun demikikan, pengamat Ekonomi, Chatib Basri yakin, daftar hitam pencucian uang itu tidak akan mengganggu arus investasi. "Meskipun tidak signifikan, namun harus diperbaiki agar investor tidak ragu-ragu menanamkan investasinya," ungkap Chatib Basri di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (17/2). Chatib menegaskan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadi sudah pasti UU ini akan mengatur masalah pencucian uang tersebut," terang Chatib.
Indonesia masuk daftar hitam pencucian uang
JAKARTA. Lembaga Financial Action Task Force (FATF) memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam atau blacklist, karena Indonesia dinilai sebagai negara yang rawan tindak kejahatan pencucian uang atau money loundering. Namun demikikan, pengamat Ekonomi, Chatib Basri yakin, daftar hitam pencucian uang itu tidak akan mengganggu arus investasi. "Meskipun tidak signifikan, namun harus diperbaiki agar investor tidak ragu-ragu menanamkan investasinya," ungkap Chatib Basri di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (17/2). Chatib menegaskan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadi sudah pasti UU ini akan mengatur masalah pencucian uang tersebut," terang Chatib.