KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia masuk negara dengan kategori negara dengan risiko tinggi yang ekstrem (extremely high risk) atau A1 untuk atas pandemi corona atau Covid-19. Kategori Indonesia ini disematkan oleh pemerintah Hong Kong sejak 25 Juni 2021. Dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara dengan kategori itu, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. Mengutip keterangan resmi dari laman Kementerian Luar Negeri yang dirilis Rabu 23 Juni 2021, pengumuman ini disampaikan oleh Pemerintah Hong Kong.
Indonesia masuk daftar negara risiko tinggi ekstrem Covid-19 bagi Hong Kong
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia masuk negara dengan kategori negara dengan risiko tinggi yang ekstrem (extremely high risk) atau A1 untuk atas pandemi corona atau Covid-19. Kategori Indonesia ini disematkan oleh pemerintah Hong Kong sejak 25 Juni 2021. Dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara dengan kategori itu, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. Mengutip keterangan resmi dari laman Kementerian Luar Negeri yang dirilis Rabu 23 Juni 2021, pengumuman ini disampaikan oleh Pemerintah Hong Kong.