KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529). Keputusan tersebut tertuang dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO kemarin, Rabu (4/12). Sengketa Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak 1 September 2017. Baca Juga: KPPI: Safeguard solusi untuk hadapi ancaman kerugian serius industri dalam negeri
Indonesia menang atas sengketa kertas di WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529). Keputusan tersebut tertuang dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO kemarin, Rabu (4/12). Sengketa Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak 1 September 2017. Baca Juga: KPPI: Safeguard solusi untuk hadapi ancaman kerugian serius industri dalam negeri