KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529). Keputusan tersebut tertulis dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO, Rabu (4/12). “Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12).
Indonesia menang dalam gugatan sengketa kertas di WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529). Keputusan tersebut tertulis dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO, Rabu (4/12). “Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12).